Putusan ini tidak bulat dari sembilan hakim empat hakim menyatakan berbeda pendapat atau disenting opinion.
Sementara kalangan pegiat anti korupsi menilai putusan ini bisa membuat DPR kembali memanggil KPK dan mengganggu kerja lembaga itu.
Ada empat hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda terhadap putusan MK yang menyebut KPK adalah lembaga eksekutif yang bisa dikenai hak angket oleh DPR. Salah satu hakim konstitusi Saldi Isra menyatakan yang menjadi obyek hak angket adalah pemerintah dan tidak menyangkut obyek yang berada di luar eksekutif.
Putusan MK yang menyebut KPK sebagai bagian dari cabang kekuasaan eksekutif juga mendapat kritikan dari pegiat anti korupsi Peneliti ICW Tama S. Langkun mengatakan keputusan MK bukan tidak mungin bisa membuat DPR kembali memangil KPK ditengah kerja mengungkap kasus korupsi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.