JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tidak ada perubahan terkait syarat perjalanan transportasi selama perpanjangan PPKM diterapkan.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengungkapkan aturan syarat perjalanan transportasi masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 yang telah berlaku efektif mulai 11 Agustus 2021 kemarin.
“Aturan syarat transportasi masih tetap sama, yaitu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 17 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE No.18 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19,” kata Adita, dalam keterangan tertulis yang dikutip Rabu (18/8/2021).
Lebih lanjut Adita menjelaskan aturan-aturan perjalanan transportasi dalam negeri dan internasional juga telah kemenhub terbitkan melalui lima Surat Edaran.
Adapun Surat Edaran dari Kemenhub yang berlaku pada masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali mulai 17 sampai 23 Agustus 2021, yakni, SE Kemenhub No. 62 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara.
Kemudian ada SE Kemenhub No. 63 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara, SE Kemenhub No. 56 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat.
Baca Juga: Ini Daftar Terbaru Daerah yang Menerapkan PPKM Level 4 di Jawa Bali 17-23 Agustus 2021
Lalu, SE Kemenhub No. 58 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian dan SE Kemenhub No. 59 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut.
Adita mengungkapkan, secara umum aturan syarat perjalanan memuat beberapa hal, yakni sebegai berikut :
1. Mobilitas di wilayah Jawa - Bali level Kabupaten/ Kota dengan tujuan dan keberangkatan masih dalam wilayah Jawa dan Bali diatur tanpa melihat levelling atau sudah seragam untuk seluruh daerah:
a) Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali/ Keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali sesuai InMendagri No. 34/2021 membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1.
Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
b) Untuk perjalanan Antar Kota/Kabupaten dalam Jawa Bali persyaratannya yakni orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1x24 jam.
Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam.
Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
2. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
3. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Baca Juga: PPKM Terus Diperpanjang Setiap Minggu, Luhut Buka-bukaan Jelaskan Alasannya
Sumber : Kompas TV/Laman Kementerian Perhubungan RI
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.