Kompas TV nasional hukum

Pemotor yang Halangi Ambulans Saat Bawa Bayi Kritis Ternyata Oknum TNI AD, KSAD Tegas Beri Hukuman

Kompas.tv - 17 Agustus 2021, 11:11 WIB
pemotor-yang-halangi-ambulans-saat-bawa-bayi-kritis-ternyata-oknum-tni-ad-ksad-tegas-beri-hukuman
Potongan video seorang oknum TNI menggebrak dan menghalangi ambulan yang tengah membawa bayi dalam kondisi kritis di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur pada Kamis (12/8/2021). (Sumber: TribunJakarta.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang pengendara motor yang menghalangi jalan ambulans di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, ternyata anggota TNI AD berinisial Praka AMT.

Aksi oknum TNI AD itu terjadi pada Kamis (12/8/2021). Selain menghalangi jalan, Praka AMT juga memukul kaca pengemudi mobil tersebut.

Baca Juga: Temukan Penyalahgunaan Anggaran di TNI AD, KSAD Jenderal Andika Perkasa Ancam Pidanakan Anak Buahnya

Adapun ambulans yang tengah melintas tersebut saat itu sedang membawa bayi yang membutuhkan penanganan medis lantaran dalam kondisi darurat.

Menanggapi kejadian itu, Dinas Penerangan TNI AD (Dispenad) mengungkapkan bahwa Praka AMT telah diproses hukum dua hari setelah kejadian tersebut atau pada Sabtu (14/8/2021).

Praka AMT harus menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Praka AMT mulai Sabtu (14/8/2021) menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan hukum yang berlaku," tulis keterangan resmi Dispenad yang dikutip pada Selasa (17/8/2021).

Baca Juga: Seleksi Kowad TNI AD Kini Tak Perlu Tes Keperawanan, KSAD Andika Perkasa: Tidak Ada Hubungannya

Menurut pernyataan Dispenad, pihak TNI AD mengambil langkah tegas kepada Praka AMT karena telah menjadi tekad dan komitmen Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa.

Hal itu dilakukan untuk membangun profesionalisme TNI AD yang berintengitas. Serta taat terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.

"Langkah tegas terhadap oknum prajurit yang melakukan pelanggaran sudah menjadi tekad dan komitmen Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa," tulis pernyataan Dinas Penerangan TNI AD.

"Dalam rangka membangun profesionalisme TNI AD yang berintengitas, serta taat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Baca Juga: Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto Mutasi dan Rotasi 21 Perwira Tinggi, Berikut Daftarnya

Seperti diketahui, peristiwa oknum Anggota TNI AD menghalangi laju ambulans ini sebelumnya terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial.

Dilansir dari Wartakotalive, ambulans yang tengah membawa bayi prematur saat itu hendak menuju Puskesmas Jatinegara, Jakarta Timur.




Sumber : Kompas TV/Wartakotalive




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x