Dengan putusan ini MK menolak gugatan yang diajukan pegawai KPK. Namun 4 dari 9 Hakim MK menyatakan beda pendapat.
Dalam sidang yang dihadiri Ketua KPK Agus Rahardjo ini majelis hakim yang diketuai Arief Hidayat menilai uji materi pembentukan hak angket sesuai amanat Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Sehingga hak angket yang dibentuk DPR sudah sesuai aturan. Namun putusan ini tidak disepakati empat hakim MK. Mereka menilai DPR tak bisa menggunakan hak angket terhadap KPK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.