JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri memasuki babak baru.
Hari ini (16/08) pengadilan tipikor mengagendakan pembacaan dakwaan kepada delapan orang terdakwa.
Baca Juga: Kejari Jakarta Timur Segera Keluarkan SKPP Satu Tersangka Korupsi PT Asabri yang Meninggal Dunia
Delapan orang terdakwa saat masih menjalani sidang pembacaan dakwaan.
Jaksa penuntut umum mendakwa kedelapan orang ini atas pembelian dan penempatan tidak wajar, dana investasi PT Asabri untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Satu Tersangka Korupsi PT Asabri Meninggal karena Sakit
Badan pemeriksa keuangan mencatat ada penyimpangan peraturan perundang- undangan yang dilakukan oleh pihak terkait dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana di PT Asabri.
Total nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi Asabri mencapai 22,78 triliun rupiah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.