JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menertibkan 2.000 lebih perdagangan jasa cetak kartu vaksin covid-19, di platform marketplace atau lokapasar.
Baca Juga: Wacana Pemerintah Wajibkan Kartu Vaksin di Tempat Umum
Hal ini dilakukan demi mencegah kebocoran data pribadi masyarakat, yang telah melakukan vaksinasi covid-19.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR Ingatkan Masyarakat akan Ancaman Kebocoran Data Pribadi di Dunia Maya
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag mengimbau, konsumen lebih berhati-hati dalam bertransaksi elektronik, khususnya saat memberikan data pribadi yang ada di kartu vaksin, kepada penyedia jasa cetak kartu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.