Kementerian Agama akan menarik 2,5% dari gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kepentingan zakat.
Adapun uang yang ditarik untuk zakat, akan langsung disalurkan ke Badan Amil Zakat Nasional, (Baznas) milik negara.
Keputusan ini disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Rabu sore di Kantor Kementerian Agama Jakarta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.