JAKARTA, KOMPAS.TV - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana untuk mengganti warna tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari warna hitam menjadi warna putih. Nantinya warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor berwarna putih dan tulisannya berwarna hitam.
Rencananya, peraturan perubahan warna pelat nomor kendaraan akan dimulai tahun depan dan dilakukan secara bertahap.
Seperti dilansir dari Antara, Jumat (13/8/2021), Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin mengatakan, ada beberapa pertimbangan dalam menerapkan peraturan tersebut, salah satunya mempertimbangkan anggaran negara untuk pengadaan material pelat nomor kendaraan yang baru.
"Pertimbangan pertama, prinsipnya Korlantas mengikuti prinsip keuangan negara, jadi dianggarkan tahun ini untuk digunakan tahun depan," kata Taslim.
Pertimbangan kedua yang juga merupakan tahapan selanjutnya, yakni menghabiskan terlebih dahulu TNKB lama yang masih tersedia stoknya.
Baca juga: Maksud di Balik Rencana Perubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan Jadi Latar Putih
"Karena pengadaan TNKB menggunakan uang negara, oleh sebab itu harus dihabiskan dulu tidak bisa dibuang begitu saja," ujar Taslim.
Yang ketiga, lanjut Taslim, karena TNKB atau nomor pelat kendaraan tersebut memiliki nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sehingga masyarakat berkewajiban membayarnya untuk mendapatkannya.
Oleh karena itu, ujar Taslim, TNKB tidak bisa ditukar begitu saja, harus menunggu masa berlakunya habis (lima tahun) agar masyarakat tidak dirugikan.
"Kalau masa berlaku belum habis yang berkewajiban membayar PNBP kan masyarakat, kalau dibebani kasihan mereka, masa pakai TKNB itu kan lima tahun, kalau baru dua tahun digantikan, (masyarakat) dirugikan," kata Taslim.
Dengan adanya pertimbangan tersebut, kata Taslim, Korlantas Polri mengambil jalan tengah dengan menerapkan penggantian pelat nomor kendaraan secara bertahap.
Baca juga: Viral Video Mobil Pelat Merah Berubah Jadi Hitam Saat Isi Bensin, Ini Reaksi Polisi
Tahap pertama menghabiskan dulu material yang lama, lalu digunakan untuk kendaraan yang baru, atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah habis berlaku (STNK lima tahunan), atau kendaraan balik nama.
"Jadi kita terapkan bertahap, habiskan dulu material lama, kedua kita gunakan untuk kendaraan baru, atau STNK sudah habis masa berlakunya, atau kendaraan balik nama, kita ganti baru dengan warna itu," kata Taslim.
Sebelumnya, Taslim Chairuddin menjelaskan bahwa perubahan warna tersebut memiliki maksud untuk memudahkan pemantauan melalui kamera CCTV. Karena saat ini pihak kepolisian tengah menjalankan pula program sistem tilang elektronik (ETLE) yang menggunakan bantuan kamera CCTV.
"Sifat kamera (CCTV) itu menangkap warna hitam, kalau warna dasarnya hitam dan tulisannya putih maka pengidentifikasiannya agak masalah," kata Taslim dalam konfirmasinya, Selasa (10/8/2021).
Perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan ini juga tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 5 Mei 2021 ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.