JAKARTA, KOMPAS.TV – KPK tetapkan Bupati Bintan periode 2016-2021Apri Sujadi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdangan bebas dan pelabuhan bebas atau KPBP tahun 2016-2018.
“Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada bulan Februari 2021 dengan menetapkan tersangka AS Bupati Bintan periode 2016-2021,”ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Dikutip dari Kompas.com Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, Bupati Bintan Apri Sujadi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi sudah bukan menjadi bagian dari Partai Demokrat.
"Kami bersyukur, mantan-mantan kader pelaku korupsi atau pernah terlibat korupsi, tidak lagi bersama kami, dan bergabung dengan Moeldoko cs semua," kata Herzaky saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/8/2021).
Dikutip dari situs aprisujadi.id, Apri terpilih menjadi Ketua DPD Demokrat Kepulauan Riau di tahun 2011 yang pada saat itu tercatat sebagai Ketua DPD Demokrat termuda kedua se-Indonesia.
Video Editor: Lisa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.