KOMPAS.TV - Di hari pertama pemberlakuan ganjil genap di Jakarta, sedikitnya 300 kendaraan roda empat diputar balik petugas, karena tidak memenuhi syarat untuk melintas.
Kendaraan yang berplat nomor ganjil dan menuju ke arah Semanggi, dialihkan ke kolong Underpass Mampang dan Kuningan, karena tidak memenuhi syarat atau bernomor polisi ganjil.
Akibat dari pelaksanaan ganjil genap ini, arus lalu lintas dari arah timur menuju barat, terpantau padat. Pihak kepolisian mengatakan untuk para pengendara roda empat harus paham dengan adanya aturan ganjil genap ini.
Baca Juga: Besok, Kota Cirebon Bakal Lakukan Uji Coba Ganjil Genap
Aturan ganjil genap bagi kendaraan pribadi yang melintas di tiga ruas titik jalan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mulai diberlakukan pada 12 Agustus 2021.
Meski penerapan aturan ganjil genap sudah diberlakukan masih banyak warga yang belum mengetahui aturan ini.
Baca Juga: Sebanyak 16 Jenis Kendaraan yang Bebas dari Ganjil Genap di Jakarta
Menurut seorang pengendara, ia tidak mengetahui aturan ganjil genap bagi kendaraan pribadi sudah berlaku.
Ganjil genap bagi kendaraan pribadi yang melintas di 3 ruas titik jalan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mulai berlaku pada 12 Agustus 2021.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.