KOMPAS.TV - Seorang pedagang menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait kebijakan PPKM.
Pedagang menilai penerapan PPKM tidak sesuai dengan pembatasan kegiatan yang ada di Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga: Menjelang HUT ke-76 Kemerdekaan RI, Jokowi Anugerahi 355 Tokoh Tanda Kehormatan dan Bintang Jasa
Pedagang angkringan bernama Muhammad Aslam menggugat Presiden ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Ada beberapa gugatan yang dilayangkan soal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diterapkan pemerintah.
Melalui pengacaranya, penggugat menilai pemerintah tidak menjalankan kewajibannya dalam melakukan pembatasan hak yang dijamin dalam Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Menag Terbitkan Aturan Terbaru Kegiatan di Tempat Ibadah
Pemerintah dinilai penggugat abai pada hak warga mendapatkan pelayanan kesehatan, kebutuhan pangan dan kebuthan sehari hari lainnya selama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Sementara itu Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara menyarankan pedagang yang menggugat Presiden untuk mempelajari bantuan yang sudah disiapkan pemerintah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.