2. Persyaratan surat vaksinasi minimal menggunakan dosis pertama dan berlaku untuk semua level. Sebelumnya aturan ini hanya wajib untuk level 3 dan 4.
3. Beberapa kelompok pelaku perjalanan internasional khusus mendapat pengecualian syarat vaksinasi.
Mereka ini adalah warga negara asing (WNA) pemegang visa diplomatik dan dinas sesuai mekanisme TCA, WNA yang masuk ke Indonesia hanya untuk transit penerbangan keluar dari wilayah Indonesia .
Kemudian WNA usia anak di bawah 18 tahun, WNA pemegang KITAS dan KITAP, dan pelaku perjalanan kondisi kesehatan khusus yang memang tidak bisa divaksinasi.
4. WNA yang belum divaksinasi dan dapat dilayani vaksinasinya di Indonesia adalah mereka yang berusia 12-17 tahun serta pemegang KITAS dan KITAP.
Baca Juga: Anggota DPR Ini Soroti 34 TKA China Masuk Indonesia Selama PPKM, Pemerintah Berdalih Pengecualian
Selain itu, untuk penetapan tempat karantina dan pemberlakukan tes pembanding untuk RT-PCR kedua, beberapa pesyaratan yang harus diikuti para pelaku perjalanan, antara lain:
1. Penentuan tempat akomodasi karantina perlu mendapatkan rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 setelah memenuhi syarat dari PHRI dan Kementerian/Dinas kesehatan terkait urusan sertifikasi protkes COVID-19.
2. Dapat melakukan tes PCR pembanding terhadap hasil pemeriksaan ke-2 (yang dilakukan pada hari ke-7 karantina) dengan mengisi form dari KKP/Kementerian bidang kesehatan dengan biaya ditanggung oleh pelaku perjalanan sendiri.
3. Pemeriksaan tes PCR pembanding dilakukan di RS yang telah ditetapkan (RSCM, RSPAD, RS Polri untuk wilayah Jakarta). Sementara untuk di daerah dapat dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah seperti RS, Puskesmas atau Lab).
Sebagai informasi, tak hanya syarat perjalanan internasional saja, sebelumnya Satgas Penanganan Covid-19 juga telah mengeluarkan SE No.17 Tahun 2021 yang berisi tentang aturan baru syarat perjalanan orang dalam negeri pada masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Peraturan Berubah Lagi
Sumber : Kompas TV/Laman Kementerian Perhubungan RI
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.