JAKARTA, KOMPAS.TV - Tanda bila seseorang sudah mendapatkan suntikan vaksin sejak dosis pertama yakni akan mendapatkan sertifikat vaksinasi atau sertifikat vaksin.
Sertifikat vaksin merupakan dokumen yang bisa digunakan untuk bepergian jika terdapat sebuah kepentingan.
Baru-baru ini, pemerintah tengah mengeluarkan uji coba peraturan yang mengharuskan menunjukkan sertifikat vaksin di sejumlah tempat.
Salah satunya di mal atau pusat perbelanjaan dalam penerapan PPKM yang diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.
Baca Juga: Ikut Vaksinasi, Warga Garut Dapat Sembako Gratis Serta Undian Mesin Cuci
Namun, banyak masyarakat kerap mendapatkan kendala dalam sertifikat vaksin seperti kesalahan data. Lantas bagaimana cara memperbaikinya?
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui media sosialnya memberikan tata cara perbaikan data pada sertifikat vaksin yang salah.
Berikut cara yang diberikan Kemenkes untuk memperbaiki data pada sertifikat vaksin.
1. Masyarakat menyampaikan kendala yang dihadapi dengan mengirimkan email ke: [email protected]
2. Adapun format email yang dikirmkan adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Vaksinasi Dosis Ketiga, Ribuan Tenaga Kesehatan di Bantul Disuntik Vaksin Moderna
Bagi masyarakat yang sudah divaksin tapi belum mendapatkan pemberitahuan sertifikat vaksin, Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes menegaskan untuk segera melapor ke PeduliLindungi.
"Bisa dikontak e-mail atau web PeduliLindungi, atau masuk ke aplikasi. Biasanya 1-2 minggu akan keluar," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.