JAKARTA, KOMPAS.TV – Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengumumkan penyekatan ditiadakan dan diganti dengan penerapan ganjil genap.
Penerapan ganjil genap untuk memangkas mobilitas kendaraan di jalan terutama kendaraan roda empat di masa PPKM level 4.
Ganjil-genap di 8 titik di antaranya Jalan Sudirman, Jalan MH Thanrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gatot Subroto.
Aturan ganjil-genap berlaku pada 12-16 Agustus 2020 setiap pukul 06.00-20.00 WIB.
“Rabu (11/8) besok konsolidasi dan pemasangan rambu, Kamis (12/8) mulai ganjil-genap. Salah satu alasan kenapa kami melakukan ini adalah untuk efektivitas. Dengan menggunakan sistem ganjil-genap ini, maka anggota dengan mudah untuk mengawasi bahwa yang lewat hanyalah yang sesuai dengan tanggal di mana dia melaksanakan mobilitas,”ujar Sambodo dalam konferensi pers, Selasa (10/8/2021).
sistem ganjil-genap ganjil-genap di 8 ruas jalan di Ibu Kota hanya berlaku untuk kendaraan roda 4 saja.
Meski begitu, pemeriksaan STRP akan tetap dilakukan.
Video Editor: Lisa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.