JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua DPR RI Puan Maharani menegur pemerintah terkait kebijakan syarat vaksinasi untuk mengakses tempat-tempat umum di sejumlah daerah. Hal ini dinilai sulit dilakukan karena penyebaran vaksin belum merata dan masih terjadi ketimpangan.
Politikus PDIP ini menyebut, hendaknya penerapan syarat itu juga dibarengi dengan perluasan cakupan vaksin, sehingga aktivitas sosial dan ekonomi pun dapat berjalan beriringan.
“Kalau pemerintah ingin menerapkan syarat sertifikat vaksin, cakupan vaksinasi juga harus terus diperluas. Jangan sampai ada warga yang belum divaksin karena alasan kuota vaksin di wilayahnya terbatas, jadi terhalang untuk mengakses tempat umum,” kata Puan dalam keterangan tertulis, Rabu (11/8/2021).
Baca Juga: PHRI Nilai Aturan Bawa Sertifikat Vaksin untuk Kegiatan di Hotel dan Restoran Sulit Dilakukan
Mantan Menko PMK ini menilai, kini masih banyak wilayah PPKM Level 4 yang cakupan vaksinasinya terbilang rendah, sehingga penerapan syarat sertifikat vaksin untuk mengakses tempat umum di wilayah tersebut menjadi persoalan.
“Jadi jangan sampai warga merasa tidak mendapat keadilan karena tidak bisa beribadah, lantaran tidak punya sertifikat vaksin. Padahal, dia belum divaksin bukan karena tidak mau, tetapi karena vaksin di daerahnya terbatas,” ujarnya.
Menurut dia, pemerintah harus mencari solusi atas potensi ketidakadilan terkait penerapan syarat sertifikat vaksin bagi warga yang ingin mengakses tempat umum ini.
“Jadi kalau syarat sertifikat vaksinnya diberlakukan untuk semua warga, ketersediaan vaksin juga berlaku untuk semua warga. Artinya, tidak boleh ada warga yang belum divaksin karena keterbatasan vaksin. Di situ aspek keadilannya,” kata dia.
Baca Juga: Suntik Vaksin Kosong, Vaksinator Jadi Tersangka
Sebagai informasi, ketimpangan vaksinasi terjadi di beberapa provinsi yang sebagian besar wilayahnya masih masuk PPKM Level 4. Cakupan vaksinasi yang relatif tinggi biasanya terjadi di ibukota provinsi dan beberapa kota terdekatnya, tapi rendah di kabupaten-kabupaten yang jauh dari ibukota provinsi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.