KOMPAS.TV - Kedatangan 34 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok pada 7 Agustus lalu menjadi sorotan publik.
Pasalnya kedatangan TKA ini berlangsung saat pemerintah menerapkan Permberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.
Meskipun Pihak Imigrasi mengatakan bahwa seluruh TKA yang tiba di bandara Soekarno-Hatta sudah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, serta mendapat rekomendasi izin tinggal, tapi kebijakan ini memunculkan sejumlah pertanyaan.
Jika merunut pada Pertaturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2021, ada beberapa kategori Warga Negara Asing yang bisa masuk ke tanah air meski dalam situasi PPKM.
Orang asing yang diizinkan masuk adalah pemegang visa diplomatik dan visa dinas. Pemegang izin tinggal baik terbatas maupun tetap.
Selain itu, WNA dengan tujuan kesehatan dan kemanusian dan mendapat rekomendasi dari lembaga terkait juga bisa masuk ke Indonesia. Demikian juga WNA yang bekerja sebagai awak alat angkut beserta dengan alat angkutnya.
Bukan kali ini TKA asal Tiongkok masuk ke Indonesia saat PPKM. Awal Juli lalu, 20 TKA Tiongkok juga tiba di Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam program B-Talk, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, memang ada pengecualian bagi pekerja di sektor esensial, sehingga mereka bisa tetap bekerja di proyek strategis nasional.
Dari catatan imigrasi Soekarno-Hatta, setidaknya ada 24.594 WNA yang telah memasuki indonesia dari periode 1 Juni hingga 6 Juli 2021 dan sebanyak 2.024 orang WNA tiba di periode 1-9 Agustus 2021.
Selain Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, dan Amerika merupakan negara dengan jumlah wna terbanyak yang masuk ke Indonesia.
Bagaimana sebenarnya penanganan tenaga kerja asing di masa PPKM?
Simak pembahasan selengkapnya bersama Direktur Pengendalian Penggunaan TKA, Kementerian Tenaga Kerja Haryanto, serta Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.