JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp1 juta untuk tiap pekerja pada Selasa (10/8/2021). Para pekerja penerima BSU disarankan mengecek nama penerima bantuan di situs BPJS Ketenagakerjaan.
Pengumuman ini dinyatakan pemerintah lewat akun instagram Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Pihak Kemenkeu menyebut, bantuan ini adalah untuk membantu perusahaan swasta dan mencegah pemecatan para pekerja.
Baca Juga: Lihat Dugaan Penyelewengan Bansos? Jangan Diam Saja, Segera Laporkan Lewat Link Ini!
“Pada tahun 2021, pemerintah telah mengalokasikan sebesar Rp 8,8 triliun untuk program BSU. Melalui bantuan ini, diharapkan perusahaan dapat bangkit dari dampak pandemi, sekaligus membantu para pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” tulis pihak Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu, Selasa.
Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu menyebut, pencairan bantuan subsidi upah ini melalui KPPN Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan.
“Dengan nilai total Rp947,499 miliar untuk 947.499 orang penerima. Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar,” beber Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu.
Setiap penerima BSU akan mendapat bantuan Rp500 ribu per bulan yang turun sekaligus atau total pencairan Rp1 juta bagi masing-masing pekerja.
Cara Cek Penerima BSU
Para pekerja dapat mengecek status calon penerima BSU Rp 1 juta melalui situs bpjsketenagakerjaan.go.id.
Syarat Penerima BSU
Baca Juga: Terlibat Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Juliari Batubara Minta Maaf ke Presiden Jokowi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.