JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 16 Agustus 2021.
Meski demikian, pemerintah kembali memperbaharui syarat perjalanan via jalur udara dalam masa perpanjanga tersebut.
Pelaku perjalanan pesawat domestik di Jawa-Bali dapat menggunakan hasil negatif Antigen (H-1) sebagai salah satu syarat terbang di tengah PPKM Level 4.
Namun dengan syarat pelaku perjalanan tersebut sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dua tahap sekaligus.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No.30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Jawa dan Bali.
"Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua," tulis aturan tersebut, yang dikutip Selasa (10/8/2021).
Sementara untuk masyarakat yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, mereka harus menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 berupa PCR yang diambil dalam 2x24 jam terakhir jika hendak melakukan perjalanan menggunakan pesawat.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Pimpinan Komisi IX Minta Pemerintah Gencarkan Vaksinasi di Luar Jawa-Bali
"Hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1," lanjut tulisan dalam aturan itu.
Di sisi lain, bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh harus dapat menunjukkan kartu vaksin Covi-19, minimal vaksinasi dosis pertama.
Tak hanya itu, mereka juga harus menunjukkan hasil tes negatif covid-19 berupa antigen maksimal H-1.
Adapun ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari luar jawa bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali.
"Tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek," tulis aturan tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 16 Agustus 2021
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan dari hasil evaluasi PPKM level yang diterapkan dalam tujuh hari terakhir telah menunjukkan hasil yang cukup baik.
Dari data yang didapat, dia mengatakan terjadi penurunan kasus positif Covi-19 hingga 59,6 persen.
Tak hanya itu, menurut pemaparannya, angka kematian akibat Covid-19 di Jawa-Bali juga mengalami penurunan.
"Kami juga melihat penambahan kematian di Jawa-Bali semakin menurun, meskipun kondisinya masih dikatakan fluktuatif di masing-masing provinsi," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021) malam.
Lebih lanjut, dia menekankan agar momentum yang sudah cukup baik ini terus dijaga. Sebab itu, lanjut dia, pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan PPKM level di Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021.
Baca Juga: Perpanjangan PPKM Level 4 di Jakarta, Mal dan Rumah Ibadah Boleh Beroperasi Kapasitas Maksimal 25%
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.