JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) telah resmi memberhentikan penerbitan kartu nikah fisik mulai Agustus 2021.
“Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini," kata Keterangan ini disampaikan Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan, dalam keterangan resmi yang dikutip, Selasa (10/8/2021).
Sebagai gantinya, Jajang menuturkan Kemenag telah meluncurkan kartu nikah digital yang mulai dirilis pada akhir Mei 2021.
Penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sudah sesuai dengan Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.
Surat ini ditandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.
"Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Gus Menag bersamaan dengan pencanangan enam KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu,” ujarnya.
Baca Juga: Kemenag Gelontorkan Rp479 Miliar untuk Bantuan Kuota Internet bagi Siswa Tiga Bulan Kedepan
Kartu nikah digital merupakan layanan baru dari Kemenag untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah.
Jajang menjelaskan denga hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya berpergian.
Sementara itu, menurut penuturannya, kartu nikah fisik yang tersisa di sejumlah KUA akan dihabiskan.
“Dalam Surat Edaran Ditjen Bimas Islam tersebut dijelaskan bahwa mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan," jelasnya.
Lebih lanjut dia menyebut, layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).
Jajang memaparkan sampai saat ini hampir 100 persen KUA sudah bisa mengakses Simkah Web.
Adapun menurut penuturannya, kartu nikah digital tidak hanya bisa dimiliki oleh pasangan yang baru nikah, melainkan juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah.
Baca Juga: Sambut Tahun Baru Islam, Menag: Mari Perkuat Semangat Hijrah dan Gotong Royong
Sumber : Kompas TV/Laman Kementerian Agama
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.