Baca Juga: Menteri Sosial Tri Rismaharini Apresiasi Pengungkapan Korupsi Bansos PKH di Malang
Pelapor bisa menyertakan data diri: nama dan NIK serta keterangan lain jika dibutuhkan.
Terdapat banyak pilihan laporan yang bisa pelapor isi, dalam kasus ini cukup ketikkan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Untuk identitas pelapor, tenang, pihak Lapor.go.id memberikan dua pilihan anonim dan rahasia.
Tindak Lanjut Kementerian Sosial
Hasim mengungkapkan setiap hari pihaknya menindaklanjuti sekitar 200 laporan masyarakat.
Proses tindak lanjut sesuai dengan jenis laporan yang masuk, jika informasi bisa langsung ditindaklanjuti, jika aspirasi langsung disampaikan.
"Kalau bersifat pengawasan (pengaduan), langsung diserahkan ke itjen (Inspektorat Jenderal) atau pihak terkait. Kalau usulan tentu tergantung masalah dan pihak yang harus menindaklanjuti," jelasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.