JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi telah tetapkan dua orang tersangka pelaku peretasan laman website Setkab RI. Keduanya merupakan remaja dari Padang, Sumatera Barat.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes(Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan, keduanya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.
“Telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku peretasan laman website Setkab RI yang dilakukan di wilayah hukum Polda Sumatera Barat dengan pelaku dua orang. Yang pertama BS alias ZYY umur 18 tahun, yang dilakukan penangkapan pada tanggal 5 Agustus 2021 pukul 08.00 di rumahnya yang beralamat di Nanggalo, Kota Padang Sumatera Barat. Dengan barang bukti yang diamankan berupa satu unit laptop dan satu unit handphone”, ungkap Ramadhan saat memberikan keterangan pers kepada wartawan (9/8).
“Kemudian pelaku yang kedua atas nama ML alias LF usia 17 tahun warga Nanggalo Kota Padang, Sumatera Barat. ML dilakukan penangkapan esok harinya tangagl 6 Agustus 2021 pukul 13.00 di Pasar Baru, Nagari Sungai Rumbai Kabupaten Dharmas Raya, Sumatera Barat, dengan barang bukti yang diamankan 1 unit laptop dan 2 unit handphone”, tambahnya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Peretasan Situs Setkab
Sebelumnya, keduanya diketahui melakukan peretasan website Setkab RI pada tanggal 30 Juli 2021.
“Pada tanggal 30 Juli 2021, ML melakukan peretasan laman Setkab RI, kemudian meminta BS untuk melakukan defacing terhadap website Setkab.go.id dengan cara merubah tampilan website dengan tidak semestinya, sehingga website tidak dapat digunakan”, tambahnya.
Saat ini, keduanya tengah ditahan oleh Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.