JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Sosial Tri Rismaharini mengapresiasi langkah Polres Malang mengungkap korupsi dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) oleh seorang pendamping di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
“Saya mengapresiasi langkah Polres Malang yang telah mengungkap kasus ini. Kemensos akan terus bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindak pelanggaran dan penyalahgunaan dana bantuan seperti ini, " kata Mensos Risma dalam keterangan resminya, dikutip Senin (9/8/2021).
Menurut Risma, langkah tegas memang perlu terutama agar bisa menjadi pesan bagi semua pihak untuk tidak main-main.
Terutama, soal amanat penyaluran bantuan bagi masyarakat miskin di tengah pandemi Covid-19.
Mensos Risma berpesan kepada seluruh petugas agar tidak memotong ataupun korupsi bantuan bagi masyarakat.
"Jangan main-main dengan tugas dan amanat yang sudah diberikan. Bantuan itu diberikan untuk masyarakat miskin yang beban hidupnya berat, apalagi di masa pandemi. Jangan lagi dikurangi dengan cara melanggar hukum," katanya.
Baca Juga: Ada Pemotongan Bansos, Mensos Risma Tegaskan Pendamping Sosial Sudah Dapat Gaji dari Kemensos
Tak hanya itu, Risma menyatakan tidak ada alasan bagi pendamping untuk mengurangi hak penerima bantuan.
Pasalnya, seluruh pendamping yang bertugas, masing-masing sudah mendapat honor.
"Pendamping kan sudah mendapatkan honor. Jadi tidak ada alasan apapun memotong bantuan untuk orang tidak mampu,” tegas Mensos.
Sementara itu, Mensos Risma mendorong aparat penegak hukum untuk tidak ragu bertindak dalam menjalankan tugas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.