JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbitkan aturan baru yang menyebut biaya perjalanan dinas pegawai dan pimpinan bisa ditanggung panitia penyelenggara.
Juru Bicara KPK Ali Fikri membantah biaya perjalanan dinas pimpinan dan pegawai KPK yang ditanggung panitia merupakan bentuk gratifikasi.
Ali menyebut bahwa biaya perjalanan dinas pegawai KPK baik ditanggung panitia atau lembaga anti rasuah merupakan biaya operasional kegiatan.
"Biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan, bukan gratifikasi apalagi suap," kata Ali dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (9/8/2021).
Diketahui sebelumnya, pada 30 Juli 2021, lembaga pimpinan Firli Bahuri telah menerbitkan Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa perjalanan dinas dalam rangka untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.
Sementara pada peraturan sebelumnya, biaya perjalanan dinas pegawai KPK akan ditanggung sendiri oleh lembaga pemberantasan korupsi ini.
Baca Juga: Harun Masiku Tak Terdaftar Buron Interpol, MAKI: Ini Tamparan Keras Bagi KPK
Lebih lanjut, Ali menyatakan bahwa biaya operasional yang diberikan panitia penyelenggara hanya boleh diberikan pada pegawai non penindakan.
Pasalnya, hal itu dilakukan demi mengantisipasi timbulnya konflik kepentingan pada proses penanganan perkara.
Kendati begitu, Ali juga menyebut pegawai KPK tetap tidak diperkenankan menerima honor apabila menjadi narasumber untuk menjalankan tugas-tugas KPK.
Hal itu dilakukan sebagaimana para pegawai KPK yang secara ketat menolak gratifikasi dan menghindari konflik kepentingan.
"Pegawai KPK dalam pelaksanaan tugasnya tetap berpedoman pada kode etik pegawai dengan pengawasan ketat oleh Dewan Pengawas dan Inspektorat untuk menolak gratifikasi dan menghindari konflik kepentingan," terang Ali.
Ali menambahkan, berdasarkan Perpim tersebut, sistem perjalanan dinas KPK kini bisa mengakomodasi adanya pembiayaan kegiatan bersama yang dibebankan antar-lingkup ASN, yakni dengan kementerian maupun lembaga.
Baca Juga: Tentang Tak Adanya Harun Masiku dalam Daftar Buron Interpol, KPK Dianggap Tak Serius
Dalam hal ini, Ali menyebut aturan terkait biaya operasional diterbitkan guna mendorong agar pelaksanaan program kegiatan tidak terkendala karena ketidaktersediaan anggaran pada salah satu pihak.
Selain itu juga demi menghindari pembiayan ganda.
"Penting juga dipastikan tidak adanya pembiayaan ganda dalam kegiatan bersama tersebut," ucap dia.
Ali memastikan bahwa KPK juga bisa menanggung biaya perjalanan dinas pihak terkait dan sebaliknya.
Bahkan, biaya perjalanan pimpinan dan pegawai KPK, tetap dibebankan kepada anggaran KPK apabila panitia penyelenggara tidak menanggung biayanya.
"Peraturan ini tidak berlaku untuk kerja sama dengan pihak swasta," pungkasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.