KOMPAS.TV - Pemerintah berencana menjadikan sertifikat vaksinasi covid-19 sebagai syarat masyarakat untuk mengakses tempat umum.
Rencana tersebut dinyatakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Invenstasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Kepada Kompas.com, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan jadi nanti kalian pergi ke restoran enggak pakai ini, tolak. Belanja enggak pakai ini, tolak. Karena ini demi keselamatan kita semua.
Namun, kebijakan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap.
Salah satu lokasi yang akan diterapkan aturan tersebut adalah Malioboro, Yogyakarta.
Penggunaan sertifikat vaksinasi covid-19 sebagai syarat untuk mengakses tempat umum sudah dilaksanakan di DKI Jakarta.
Beragam tanggapan dilontarkan warga Jakarta terkait penerapan kebijakan tersebut.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebut kebijakan ini tidak memberatkan masyarakat, karena lebih dari 8,2 juta warga Jakarta sudah divaksin.
Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman meminta agar kebijakan ini tidak boleh diskriminatif, ketika cakupan vaksinasi masih kurang dari 50%.
Saat ini, cakupan vaksinasi covid-19 belum merata antar provinsi.
Data hingga 3 Agustus 2021, tiga provinsi dengan persentase vaksinasi tertinggi untuk dosis pertama adalah DKI Jakarta dengan 94,32%, Bali 90,35% dan Kepulauan Riau 65,59%.
Sementara 3 provinsi dengan persentase vaksinasi terendah untuk dosis pertama adalah Lampung 9,33%, Maluku Utara 11,71% dan Papua 14,08%.
Penggunaan sertifikat vaksinasi sebagai syarat masyarakat untuk mengakses tempat umum bertujuan menekan potensi penularan covid-19.
Namun, agar penerapannya berlangsung efektif, pemerintah perlu meratakan cakupan vaksinasi di seluruh wilayah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.