JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Paut Syakarin (PS), salah satu tersangka kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
Menurut Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto, penahanan Paut dilakukan demi memudahkan proses penyidikan. Rencananya, Paut akan ditahan selama 20 hari hingga 27 Agustus mendatang.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 8 Agustus 2021 sampai dengan 27 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers secara daring, Minggu (8/8/2021).
Lebih lanjut, Setyo menjelaskan, sebelum penahanan, tersangka Paut lebih dulu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari demi mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK.
Adapun penetapan tersangka terhadap Paut dilakukan setelah KPK mencermati berbagai fakta selama proses persidangan. Tidak hanya itu, penetapan juga dilakukan berdasar pada dukungan bukti perkara.
Baca Juga: Novel Baswedan Melihat Ada Hal Luar Biasa Dibalik Penolakan Pimpinan KPK terhadap Temuan Ombudsman
Dalam putusannya, tersangka Paut ditetapkan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Setyo, Paut sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pada hari Sabtu (7/8/2021), tim penyidik KPK dibantu dengan jajaran Satuan Reskrim Polres Tebo, Provinsi Jambi menangkap Paut di Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah.
Sebelum Paut masuk dalam daftar tersangka kasus suap terkait dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, KPK telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Adapun 18 tersangka tersebut, terdiri atas gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.
Belasan orang yang sudah ditetapkan tersangka, yaitu Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saifudin.
Baca Juga: Novel Baswedan: KPK Bukan Milik Firli dan Kawan-kawannya, tapi Milik Negara, Milik Masyarakat
Selain itu, KPK juga menetapkan tujuh mantan Anggota DPRD Jami yaitu Supriono, Sufardi Nurzain, Muhammdiyah, Zainal Abidin, Elhehwi, Gusrizal, dan Effendi Hatta.
Kemudian, KPK menetapkan eks Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, serta dua Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi sebagai tersangka.
Tersangka lainnya yakni pihak swasta bernama Joe Fandy Yoesman alias Asiang, Fraksi Restorasi Nurani bernama Cekman, Fraksi PKB bernama Tadjudin Hasan, dan Fraksi PPP bernama Parlagutan Nasution.
Kasus suap ini bermula dari kegiatan tangkap tangan pada tanggal 28 November 2017. Dalam perkembangannya, KPK mengungkap bahwa praktik uang "ketok palu" tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD 2018, tetapi juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.
Hingga kini, KPK masih melakukan penyidikan untuk empat anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, yaitu Fakhrurozi (FR), Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), dan Zainul Arfan (ZA).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.