JAKARTA, KOMPAS.TV - Proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara memasuki babak baru.
KPK resmi menyerahkan surat keberatan kepada Ombudsman Republik Indonesia atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait dugaan mal administrasi dalam proses alih status pegawai menjadi ASN.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyatakan menolak melaksanakan tindakan korektif Ombudsman, salah satunya karena Ombudsman tak boleh masuk ranah internal KPK.
Sebelumnya, Ombudsman telah menyurati KPK untuk menanyakan tindak lanjut dari temuan dugaan mal administrasi dalam proses tes wawasan kebangsaan.
Ahli hukum perundang-undangan dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto menilai rekomendasi Ombudsman penting untuk bagi pimpinan KPK dan Kepala BKN terkait tindak lanjut tes wawasan kebangsaan.
Sejak awal, tes wawasan kebangsaan pegawai KPK memicu polemik.
Namun KPK tetap tidak melantik pegawai KPK yang tak lolos seleksi TWK.
Poin sebagai lembaga independen yang tercantum dalam undang-undang KPK dijadikan landasan pimpinan KPK untuk mengabaikan rekomendasi lembaga lain.
Bagaimana titik temu dari polemik tes kepegawaian KPK?
Bagaimana pula memfokus utama pemberantasan korupsi tidak terganggu?
Simak pembahasan selengkapnya bersama Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dan Pengamat Hukum Tata Negara, Feri Amsari.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.