KOMPAS.TV - Mantan terpidana tiga tahun kasus korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, Izedrik Emir Moeis, diangkat menjadi komisaris PT Pupuk Iskandar Muda yang merupakan anak usaha BUMN, PT Pupuk Indonesia.
Dari situs pim.co.id pada halaman manajemen, terpampang foto Emir Moeis berkemeja putih dengan tulisan nama dan jabatan komisaris di bawahnya.
Diketahui Emir Moeis diangkat menjadi komisaris sejak 18 Februari 2021.
Anggota Komisi VI DPR, Andre Rosiade menyatakan penunjukkan Emir Moeis menjadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda tidak ada aturan yang dilanggar.
Kritik atas penunjukkan ini dianggap sebagai hal yang wajar di negara demokrasi.
Pria kelahiran Jakarta, 27 Agustus 1950 ini, merupakan politisi PDI Perjuangan yang menjadi anggota DPR RI pada 2000-2013.
Saat itu ia terjerat kasus korupsi dan ditetapkan menjadi tersangka pada 26 Juli 2012.
Emir Moeis dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta oleh pengadilan tindak pidana korupsi pada 2014.
Dia dinilai hakim terbukti menerima hadiah atau janji dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang sebesar 357 ribu dollar Amerika agar bisa memenangkan proyek pembangunan PLTU 1.000 megawatt di Tarahan, Lampung, pada 2004.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.