JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya meningkatkan status Jerinx pada kasus pengancaman ke pegiat media sosial Adam Deni. Jerinx kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Jerinx ditetapkan sebagai tersangka melalui hasil gelar perkara oleh penyidik pada Jumat (6/8/2021) kemarin.
Sebelumnya pemilik nama I Gede Ari Astina itu telah diperiksa sebagai saksi di Bali.
Usai ditetapkan menjadi tersangka, pihak kepolisian pun akan memanggil jerinx untuk diperiksa dalam waktu dekat. Jerinx direncanakan akan diperiksa Senin pekan depan.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara. Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin,” kata kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus seperti dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya Jerinx dilaporkan ke polisi atas dugaan pengancaman.
Pelapor, Adam Deni Giantara beserta tim kuasa hukum telah menyerahkan bukti satu buah telepon seluler kepada polisi.
Adam menyebut barang bukti ini merekam percakapan yang berisi ancaman dari Jerinx kepada dirinya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.