JAKARTA, KOMPAS.TV - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subdisi gaji bagi pekerja di Indonesia termasuk Jakarta mulai dicarikan oleh pemerintah pada awal Agustus ini.
Bantuan subsidi gaji ini diberikan untuk pekerja dengan gaji di bawah UMP (upah minimum provinsi) dengan tujuan membantu ekonomi warga yang terdampak pandemi Covid-19.
Secara nasional, batas maksimum gaji penerima BLT adalah Rp3,5 juta.
Khusus untuk wilayah Jakarta, batas maksimum gaji dinaikkan menjadi Rp4,5 juta karena UMP DKI Jakarta berada di kisaran angka tersebut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2020, besaran bantuan yang diterima ialah Rp500 ribu perbulan.
Penerima akan mendapatkan bantuan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus sehingga total bantuan yang diterima ialah Rp1 juta.
Bantuan ini diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.
Baca Juga: Ini Daftar Penerima Subsidi Gaji Rp1 Juta dari Pemerintah
Berikut syarat penerimanya;
Mekanisme penyaluran:
Baca Juga: Cair Awal Agustus, Berikut Syarat Terbaru Penerima Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.