JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan fakta baru dari kasus suap Djoko Tjandra yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Meski telah berstatus terpidanadan telah dieksekusi ke lapas Kelas IIA, Tangerang, Banten, ternyata Pinangki masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: Usai Dikritik Keras, Kejari Jakpus Akhirnya Eksekusi Pinangki ke Lapas Tangerang
Kejaksaan Agung sampai saat ini disebut belum juga memberhentikan jaksa Pinangki secara tidak hormat dari jabatannya.
Demikian itu diungkapkan oleh Boyamin Saiman dalam acara Mata Najwa yang dipandu Najwa Shihab.
"Sudah dipindahkan ke Lapas, tapi sampai sekarang belum dicopot dari PNS-nya. Statusnya hanya nonaktif saja," kata Boyamin yang dikutip pada Kamis, (5/8/2021).
"Mestinya karena dia melakukan tindak pidana korupsi inkrah, segera diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat."
Baca Juga: Kejagung: Pemecatan Secara Tidak Hormat Jaksa Pinangki Akan Diproses dalam Waktu Dekat
Karena masih berstatus sebagai PNS aktif, kata Boyamin, maka yang bersangkutan hingga kini masih menerima gaji dari negara.
Boyamin menuturkan, sedikitnya Jaksa Pinangki masih mendapat tunjangan pokok.
Karena sebab itu, Boyamin meminta agar Kejaksaan Agung segera memproses lebih lanjut untuk mencopot Jaksa Pinangki dari jabatannya.
"Masih dapat gaji dari negara, paling tidak di angka tunjangan pokoknya dapet," ujar Boyamin.
Baca Juga: Jaksa Pinangki Tak Dieksekusi ke Lapas, Fadli Zon: Hukum Semakin Dijalankan Sesuai Selera
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.