JAKARTA, KOMPAS.TV - Ombudsman Republik Indonesia menanggapi rencana Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tengah menyiapkan argumentasi hukum untuk menjawab Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan putusan Ombudsman mengenai LAHP itu semestinya langsung ditindaklanjuti, bukan malah dibalas dengan produk dokumen yang setara.
Baca Juga: KPK: Persidangan Juliari Bisa Jadi Pintu Masuk Usut Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Bansos Covid-19
"Enggak ada balas-membalas bahan. LHAP tak mungkin dibalas LHAP atau apa pun itu dari mereka," kata Robert dikutip dari Kompas.id, Kamis (5/8/2021).
"Saya anggap itu bagian dari komunikasi antar-lembaga saja, bukan produk formal dari mereka. Sebab, produk Ombudsman tidak bisa dijawab dengan produk dokumen setara, tetapi dijalankan."
Dia menegaskan, LAHP yang berisi tindakan korektif ataupun rekomendasi Ombudsman adalah produk dari lembaga negara yang wajib ditaati terlapor.
Jika terlapor tidak mematuhi LAHP dan rekomendasi Ombudsman, kata Robert, itu artinya mereka tidak patuh hukum.
Baca Juga: KPK Kukuhkan 190 Penyidik dan Penyelidik Tanpa Novel Baswedan
Seorang pejabat yang tak patuh hukum, menurut Robert, melanggar sumpah jabatan dan berimplikasi pada hukum.
Menurut UU Ombudsman, pejabat tersebur bisa terkena sanksi administratif.
"Namun, kami belum sampai ke tahap (pengenaan sanksi) tersebut. Hari ini, kami berada di saran perbaikan dan tindakan korektif untuk dipatuhi," ucap Robert.
"Fokus kami adalah pada dijalankannya tindakan korektif, bukan soal sanksi."
Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, mengatakan masukan Ombudsman terkait pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) itu tidak final dan mengikat.
Sumber : Kompas TV/Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.