JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan persidangan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, bisa menjadi pintu masuk mengusut keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara korupsi bantuan sosial.
Sebab, menueut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dari persidangan itu diketahui terdapat fakta-fakta yang muncul.
Baca Juga: Juliari Dituntut 11 Tahun Bui, ICW: Pimpinan KPK Cuma Sesumbar akan Hukum Berat Koruptor Bansos
Dengan demikian, diharapkan bisa menjadi bekal untuk membuka kembali kemungkinan pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat.
"Berbagai fakta yang muncul selama proses persidangan terdakwa Juliari P Batubara dan kawan-kawan benar bisa dijadikan sebagai salah satu pintu awal untuk membuka kembali adanya pihak-pihak yang diduga turut terlibat," kata Fikri di Jakarta, Kamis (5/8/2021).
Fikri menuturkan, lembaganya saat ini masih terus melakukan pendalaman dengan melakukan permintaan keterangan berbagai pihak yang diduga mengetahui adanya dugaan korupsi tersebut.
Baca Juga: ICW Minta Hakim Hukum Juliari Batubara Penjara Seumur Hidup
Kendati demikian, ia mengatakan, KPK saat ini juga masih mengikuti proses persidangan Juliari sambil menunggu putusan Majelis Hakim untuk mendalami fakta-fakta yang telah muncul tersebut.
"Namun demikian, kami masih ikuti proses persidangan ini dan berharap dalam putusan Majelis Hakim juga akan mempertimbangkannya sehingga makin menguatkan fakta-fakta tersebut untuk dapat didalami lebih lanjut," ujar Fikri.
Sebelumnya, Juliari dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: ICW: Tuntutan Jaksa KPK Terhadap Terdakwa Korupsi Bansos Juliari Batubara Mencurigakan
Selain pidana badan, Juliari juga dituntut untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.597.450.000,00 subsider 2 tahun penjara dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak Juliari selesai menjalani pidana pokoknya.
Juliari dinilai JPU KPK terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama, yaitu Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Kuasa Hukum Juliari Batubara Nilai Tuntutan Jaksa Lebih Berdasarkan Asumsi dari pada Fakta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.