JAKARTA, KOMPAS.TV- Tim pengawasan dan pemeriksaan khusus (Wasriksus) Mabes Polri berangkat ke Sumatera Selatan untuk agenda pemeriksaan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Polisi Eko Indra Heri.
Pemeriksaan dilakukan terkait dana hibah Rp2 triliun dari almarhum Akidi Tio yang hingga kini baru sebatas publikasi belum realisasi.
Dikutip dari Antara, pemeriksaan Kapolda Sumsel akan dipimpin Irjen Pol Agung Wicaksono, Irwil V Brigjen Pol Hotman Simatupang, Kombes Pol Agus Syaiful dan Kombes Pol Heri Purwoko.
Sementra Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri akan didampingi oleh Direktur Intelijen dan keamanan Komisaris Besar Polisi Ratno Kuncoro.
Lalu, Direktur Reserse Kriminal Umum, Komisaris Besar Polisi Hisar Siallagan, Kepala Bidang Propam Komisaris Besar Polisi Dedi Sofiandi dan Kepala Bidang Humas Komisaris Besar Polisi Supriyadi.
Sebelumnya, Kapolda Irjen Eko Indra Heri sudah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada seluruh masyarakat ihwal dana hibah Rp2 triliun dari almarhum Akidi Tio.
“Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Kapolri, Pimpinan di Mabes Polri, anggota Polri, masyarakat Sumsel, tokoh agama dan tokoh adat termasuk Forkompinda Sumsel, Gubernur, Pangdam dan Danrem,” ucap Kapolda Sumsel.
Baca Juga: Sumbangan Rp2 Triliun Tak Nyata, Hamid Awaludin: Yang Dirugikan Bisa Menuntut Perdata dan Pidana
Dalam pernyataannya, Kapolda Sumsel mengakui kesalahannya karena tidak berhati-hati dalam memastikan donasi yang diproyeksikan untuk penanggulangan Covid-19 di Sumatera Selatan.
“Kegaduhan yang terjadi dapat dikatakan sebagai kelemahan saya sebagai individu. Saya sebagai manusia biasa memohon maaf, Ini terjadi akibat ke tidak hati-hatian saya,” katanya.
Sebelumnya diberitakan Kompas TV, Anggota Kepolisian Nasional (Komponas) Poengky Indarti menilai Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri tidak menerapkan prinsip kehati-hatian terkait dana hibah Rp2 triliun Akidi Tio.
Sehingga, dana hibah Rp2 triliun Akidi Tio untuk penanganan Covid-19 yang belum ada kejelasannya menimbulkan polemik.
Hal tersebut dikemukakan oleh Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, di Kompas.TV, Kamis (5/8/2021).
Baca Juga: Soal Dana Hibah Rp2 Triliun Akidi Tio, Kompolnas: Kapolda Sumsel Tidak Teliti
“Memang Polri diberi kewenangan untuk menerima hibah dan ada aturan undang-undang tentang perbendaharaan negara. Kemudian ada PP tentang tata cara penerimaan hibah, ada juga berkas tentang mekanisme pengelolaan hibah di lingkungan Polri,” jelas Poengky Indarti.
“Tapi memang prinsip-prinsipnya ya memang harus dipenuhi jadi ini ada prinsip transparan, akuntable, efektif, efisien, kehati-hatian, teliti, dan cermat kalau kita melihat kan dari sini teliti dan cermat tampaknya kurang diperhatikan.”
Berdasarkan informasi yang diketahuinya, Poengky mengatakan keluarga Akidi Tio ingin memberikan sumbangan penanganan Covid-19 pada 23 Juli 2021.
Tetapi kemudian, sambung Poengky, Polda Sumatera Selatan terlalu cepat merespons dengan menerima secara simbolis sumbangan Rp2 triliun Akidi Tio.
“Padahal sebetulnya kan ya butuh waktu untuk melihat itu, perlu tadi misalnya melihat ketersediaan dana, asal-usul dana, kemudian keberadaan dananya di mana, pajaknya di atasnya gimana, legalitasnya gimana” ujar Poengky.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.