Kompas TV nasional sosial

Sekolah PAUD Gelar Belajar Tatap Muka Langsung Disegel Petugas

Kompas.tv - 5 Agustus 2021, 14:14 WIB
Penulis : Luthfan

KOMPAS.TV - Petugas menyegel sekolah pendidikan anak usia dini, karena nekat menggelar kegiatan belajar secara langsung di masa PPKM level 4.

Penutupan sekolah PAUD ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat yang keberatan ada aktivitas pembelajaran tatap muka.

Sebuah yayasan pendidikan anak usia dini (PAUD) di Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur melaksanakan pembelajaran tatap muka saat pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 berlaku.

Kepala PAUD menyebut sekolah tatap muka digelar atas desakan orangtua murid yang menolak pembelajaran daring atau online.

Baca Juga: Dinas Pendidikan DKI Benarkan Ada Sekolah yang Gelar Pembelajaran Tatap Muka

Terkait hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan sekolah tatap muka di DKI Jakarta belum diperkenankan. 

Wagub DKI menegaskan saat ini proses belajar mengajar di Jakarta hanya dilakukan secara daring.

Pembelajaran tatap muka belum diperbolehkan hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Riza meminta setiap pihak baik sekolah maupun orang tua murid dapat mengikuti peraturan yang ditetapkan untuk kesehatan bersama.

Kini, sekolah itu ditutup dan disegel, karena melanggar aturan di masa PPKM level 4.

Baca Juga: Ada Laporan PAUD Gelar Sekolah Tatap Muka, Wagub DKI: Jangan sampai Ada Klaster Baru di Sekolah!

Lurah bersama Satpol PP langsung menemui pihak yayasan PAUD.

Penutupan dilakukan hingga 9 Agustus mendatang.

Kepala sekolah mengaku terpaksa menggelar sekolah tatap muka karena ada desakan dari orangtua.

Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM di sejumlah daerah di Indonesia.

Ada 141 kota, kabupaten yang masih harus menerapkan PPKM level 4.

Menurut Instruksi Mendagri, Inmendagri Nomor 28 Tahun 2021 daerah yang masuk katagori PPKM level 4 dilarang mengadakan kegiatan pembelajaran tatap muka.

Pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar baik di tingkat sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan harus dilakukan secara daring atau online.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x