KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro jaya meringkus 24 anggota komplotan penimbun obat terapi covid-19 yang diperoleh secara ilegal dan dijual dengan harga jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi yang telah ditetapkan.
Dari 24 pelaku yang ditangkap, beberapa diantaranya merupakan apoteker dan perawat rumah sakit yang membantu memperoleh obat terapi covid 19 secara ilegal.
Baca Juga: Timbun Obat Covid-19, Dirut dan Komisaris PT ASA Ditetapkan Jadi Tersangka
Sejak bulan Juli 2021, sindikat tersebut diketahui telah menjual sebanyak 6.964 butir dan obat terapi covid 19 dengan berbagai merk.
Para pelaku diketahui dapat memperoleh obat covid-19 secara mudah dari farmasi maupun rumah sakit, dengan cara memalsukan resep dokter. Bahkan, mereka mengambil sisa obat obatan dari pasien covid-19 yang telah meninggal dunia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.