JAKARTA, KOMPAS.TV- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta untuk melakukan evaluasi terhadap Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri soal dana hibah Rp2 Triliun untuk penanggulangan Covid-19 dari keluarga Akidi Tio yang ternyata fiktif.
Pernyataan itu disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman merespons kisruh dana hibah untuk penanggulangan Covid-19 dari keluarga Akidi Tio.
“Dalam konteks kedinasan tentu Pak Kapolda ini perlu dievaluasi,” tegas Habiburokhman, Rabu (4/8/2021).
“Karena tidak membuat jelas dulu dana Rp2 Triliun ini sebelum mengumumkan kepada publik.”
Meski menilai perlu dievaluasi, Habiburokhman menuturkan dalam konteks hukum Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri tidak bisa disalahkan.
“Karena niat beliau baik, beliau ingin memfasilitasi orang yang memberikan donasi kepada negara,” politikus Gerindra ini.
Baca Juga: Sumbangan Rp2 Triliun Keluarga Akidi Tio Berujung Penyelidikan Polisi, 5 Orang Diperiksa
Tak hanya Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri yang dinilai Habiburokhman tidak perlu disalahkan dalam persoalan dana Rp2 Triliun untuk penanganan Covid-19.
Habiburokhman juga berpendapat keluarga Akidi Tio juga tidak perlu dipinana meskipun sudah berjanji memberikan bantuan namun uangnya tak ada.
“Untuk keluarga Akidi Tio yang menyampaikan akan memberikan donasi, kemudian kemungkinan saat ini uangnya tidak ada memang secara langsung tidak bisa orang yang berjanji memberikan donasi tapi membatalkan, kemudian dipidana,” jelas Habiburokhman.
Dalam perkembangan kasus ini, Mabes Polri telah mengerahkan Tim Internal Inspektoral Khusus (Irsus) Itwasum Polri dan Panimal Divisi Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan kepada Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri.
“Berkaitan dengan Kapolda Sumsel, ini dari Mabes Polri sudah menurunkan tim internal yaitu dari Irsus, Itwasum Mabes Polri dan dari Paminal Div Propam Polri,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Argo menambahkan, pemeriksaan internal yang dilakukan terhadap Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri dilakukan guna mengetahui secara jelas duduk perkara sumbangan Rp2 Triliun.
Baca Juga: Gara-Gara Sumbangan Rp2 Triliun Keluarga Akidi Tio, Kapolda Sumsel Diperiksa Propam Mabes Polri
“Tentunya ingin melihat kejelasannya seperti apa, kasusnya bagiamana dan itu adalah ranah daripada klarifikasi internal. Kita tunggu saja hasil daripada kegiatan penyelidikan dan pemeriksaan internal dari Mabes Polri,” jelasnya.
Di samping Itu, Argo menuturkan Polri juga akan menyelidiki motif putri bungsu almarhum Akidi Tio, Heryanty, yang menyebutkan akan memberikan sumbangan Rp2 Triliun bagi penganan Covid-19 tetapi ternyata hoaks.
Sebagai informasi, Polda Sumatera Selatan juga telah memeriksa lima orang sebagai saksi dalam persoalan ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.