JAKARTA, KOMPAS.TV- Program vaksinasi Covid-19 terus dilakukan pemerintah untuk mencapai herd community.
Menyasar semua kalangan, saat ini vaksinasi sudah bisa dilakukan terhadap para ibu hamil.
Namun, tak sembarangan ibu hamil bisa mendapatkan suntikan vaksin Covid-19. Sebab, harus memenuhi syarat sebagai berikut.
Baca Juga: Perhimpunan Dokter Kandungan Minta Ibu Hamil Jangan Ragu Untuk Ikut Vaksinasi Covid-19
Dokter Ari Kusuma Januari, SpOGK (K) selaku Wakil Ketua Mitigasi IDI juga Ketua Umum Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) menerangkan, ada sejumlah petunjuk klinis yang membedakan antara masyarakat umum, ibu hamil, dan anak dalam proses pemberian vaksinasi Covid-19.
"Petunjuk klinis seperti suhu ya sama. Kalau masalah hipertensi yang direkomendasi di bawah 180 boleh. Tapi pada ibu hamil kan ada kondisi penyakit yang membuat tensinya tinggi, yang disebut preklamsia," ujar dr. Ari dalam diskusi "Vaksinasi Ibu Hamil".
Menurutnya, ibu hamil yang memiliki tekanan darah di atas 140/90, tidak dianjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dan harus mendapat rujukan dari dokter pemeriksa kehamilan.
Ia menjelaskan, ibu hamil yang memiliki gejala seperti kaki bengkak, sakit kepala, dan nyeri ulu hati juga akan mendapat tinjauan ulang untuk dapat menerima vaksinasi.
Baca Juga: Jangan Keliru, Ini Panduan Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Menyusui Menurut POGI
Sedangkan usia kehamilan yang dianjurkan untuk menerima vaksin adalah 13 minggu - 33 minggu.
"Tentu untuk vaksin akan dilakukan skrining dengan hati-hati dan untuk vaksinasi bisa dilakukan pada kehamilan 13 minggu sampai dengan cukup bulan (melahirkan) memang dianjurkan 33 minggu," kata dr. Ari.
Selain itu, ungkap dia, ibu hamil yang memiliki masalah jantung dan diabetes harus dalam kondisi yang terkontrol untuk dapat menerima vaksin.
Baca Juga: POGI Sebut Vaksin Covid-19 bagi Ibu Hamil akan Otomatis Beri Perlindungan Bayi
"Sedangkan ibu hamil dengan autoimun yang tengah menjalani pengobatan, harus menunda vaksinasi sampai mendapat persetujuan dari dokter pemeriksa," ungkapnya.
Adapun ibu hamil yang memiliki riwayat alergi atau alergi berat, lanjut dia, juga harus mendapat perhatian khusus.
Jika pada vaksinasi pertama terjadi alergi, maka untuk yang kedua tidak direkomendasikan.
"Setelah melakukan vaksinasi, ibu hamil juga wajib melakukan pemantauan, termasuk perihal perkembangan bayi selama kehamilan hingga usai persalinan," tandas dia.
Baca Juga: Rentan Terpapar Covid-19, Kemenkes Izinkan Ibu Hamil Divaksinasi
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.