JAKARTA, KOMPAS.TV- Anggota DPR RI Dedi Mulyadi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu, Jawa Barat, Tahun 2019.
Dedi Mulyadi mengatakan, ada tiga pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK dalam pemeriksaannya sebagai saksi hari ini.
“Ada lah, tiga (pertanyaan -red) kali,” singkat Dedi Mulyadi seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Rabu (4/8/2021).
Meski demikian, Dedi Mulyani menolak untuk menjelaskan tiga pertanyaan yang ditanyakan penyidik KPK berkaitan dengan apa saja.
“Ke penyidik saja, saya seperlunya saja,” ujarnya.
Baca Juga: KPK Panggil Dedi Mulyadi Sebagai Saksi Suap Proyek di Pemkab Indramayu
Sebelumnya, KPK mengatakan Dedi Mulyani akan diperiksa untuk tersangka Anggota DPRD Jabar Ade Barkah Surahman (ABS) dan kawan-kawan, hari ini di Gedung KPK.
“Hari ini (Rabu) pemeriksaan tindak pidana korupsi suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019 untuk tersangka ABS dan kawan-kawan atas nama Dedi Mulyadi (Anggota DPR RI),” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip dari Antara.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Ade Barkah bersama mantan Anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) sebagai tersangka.
Dalam perkara suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu, Ade Barkah diduga menerima suap Rp750 juta, sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp1,050 miliar.
Sebagai informasi, kasus suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu, Jawa Barat, Tahun 2019, diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK pada 15 Oktober 2019.
Baca Juga: PPATK: Uang Rp2 Triliun yang Disebut dalam Bilyet Giro Akidi Tio Tidak Ada
Dari tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta.
Keempat orang tersebut, saat ini telah menerima vonis dari Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kemudian, kasusnya dikembangkan lebih lanjut dan pada Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka baru, yakni Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim. Abdul Rozaq Muslim, telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selanjutnya, dalam kontrsuksi perkara ini KPK menyebutkan Carsa diduga menyerahkan uang kepada Ade Barkah secara langsung dengan total sebesar Rp750 juta.
Selain kepada Ade Barkah, Carsa juga memberikan uang tunai kepada Abdul Rozaq secara langusng maupun melalui perantara dengan total sekitar Rp9,2 miliar.
Uang yang diterima Abdul Rozaq dari Carsa, diduga diberikan kepada Anggota DPRD Jabar lainnya. Satu di antaranya penerimannya diduga Siti Aisyah dengan total sebesar Rp1,050 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.