JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam rangka percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan bagi masyarakat yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) tetap dapat divaksinasi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat drg Widyawati menyebut, surat edaran yang dikeluarkan Kemenkes itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Surat edaran itu dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK,” kata Widyawati yang dikutip dari laman resmi Kemenkes, Rabu (4/8/2021).
Hal ini dilakukan mengingat terdapat sejumlah masyarakat yang mengalami kendala administrasi dengan syarat NIK saat hendak mengikuti vaksinasi Covid-19.
Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, kata dia, harus berkoordinasi dengan Instansi perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota terkait pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan yang belum memiliki NIK.
Adapun contohnya seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB), serta masyarakat lainnya.
Baca Juga: Cerita Warga Bekasi yang Gagal Divaksin karena NIK KTP Sudah Dipakai WNA Bernama Lee In Wong
Tak hanya itu, Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota juga harus dapat memastikan agar instansi dan perangkat daerah terkait untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat apabila terdapat target sasaran vaksinasi Covid-19 yang belum memiliki NIK.
Lebih lanjut Widyawati menjelaskan pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati.
Sehingga, lanjut dia, masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK juga dapat terpenuhi.
Terkait kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 untuk pelaksanaan bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK, Widyawati mengungkapkan hal itu dapat mengoptimalkan ketersediaan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Namun jika kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 masih belum mencukupi, maka Dinas Kesehatan Provinsi atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mengajukan usulan kebutuhan tersebut kepada Kemenkes sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebab itu, pemerintah mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk divaksinasi COVID-19, termasuk warga yang belum memiliki NIK.
Baca Juga: Jangan Khawatir, Ibu Menyusui Bisa Disuntik Vaksin Covid-19 jika Penuhi 5 Syarat Ini
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.