JAKARTA, KOMPAS.TV – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan kronologi kasus dugaan penipuan dan penggelepan anak Akidi Tio, Heriyanti bersama seseorang berinisial JBK.
Kasus tersebut terjadi sekitar bulan Desember 2018.
“Terlapor ini mengajak saudara pelapor JBK untuk berbisnis. Ada tiga item yang diajak, mulai dari perhiasan seperti songket, kemudian ada orderan AC, dan juga satu lagi itu pekerjaan interior,”ujar Yusri pada Selasa (4/8/2021).
Bukan angka kecil, bisnis antara JBK dan Heriyanti itu bernilai sekitar Rp 7,9 miliar.
Namun pelapor JBK sempat terus menagih hasil atau janji yang diberikan oleh Heriyanti.
“Tetapi sampai dengan awal 2020, janji itu tidak dipenuhi oleh si terlapor. Kemudian berproses di sini sudah kami lakukan mulai dari penyelidikan, kemudian naik sampai ke tahap penyidikan. Bahkan, terlapor memang mengakui, dari Rp 7,9 miliar, sudah dikembalikan Rp 1,3 miliar secara bertahap kepada pelapor.”jelas Yusri.
Polda Metro Jaya sempat memanggil Heriyanti namun tidak pernah hadir.
Anehnya pada tanggal 28 juli pelapor JBK kemudian mencabut laporannya. Untuk itu kepolisian akan memanggil JBK untuk klarifikasi.
“Mau masuk ke panggilan untuk membawa (Heriyanti), tanggal 28 Juli yang lalu, pelapor kemudian mencabut laporannya dalam bentuk pengiriman surat. Ini yang kemudian sekarang penyidik akan mengklarifikasi lagi si pelapor. Rencana akan kami undang untuk diklarifikasi lagi,”tegas Yusri.
Video Editor:Lisa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.