JAKARTA, KOMPAS.TV – Rencana Pemprov DKI Jakarta untuk menjadikan vaksin sebagai syarat administrasi dalam berkegiatan mendapat perhatian dari Satgas Covid-19.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan bahwa dalam menerapkan kebijakan penanganan Covid-19, perlu mempertimbangkan berbagai aspek.
Seperti moblitas antardaerah, potensi kerumunan dan penerapan protokol kesehatan 3M.
Baca Juga: PPKM Darurat Dinilai Efektif Tekan Kasus Covid-19 di Jakarta, Anies Paparkan Buktinya
Wiku juga mengingatkan vaksin tidak dapat menggantikan efektivitas protokol kesehatan dalam memotong penularan virus corona. Sehingga kebijakan yang akan dibuat tetap mempertahankan protokol kesehatan 3M.
Menurut Wiku, kebijakan vaksin sebagai syarat administrasi juga sudah diterapkan dalam perjalanan dari dan ke wilayah Pulau Jawa dan Bali. Perkembangan aplikasi dalam sektor lainnya juga tetap mempertimbangkan vaksin.
“Ingat, bahwa vaksinasi tidak dapat menggantikan efektivitas 3M. Karena sistem ini perlu dipertahankan dan saling bekerja melengkapi bukan menggantikan," ujar Wiku saat jumpa pers virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (3/8/2021).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menerapkan vaksin sebagai syarat dalam berkegiatan.
Baca Juga: Anies Sebut Pengelola Usaha Bisa Kena Sanksi jika Terima Pengunjung Belum Vaksin Covid-19
Semisal tukang cukur, restoran, kantor-kantor non-esensial, pusat perbelanjaan, tempat hiburan akan mendapat izin dibuka jika karyawan sudah mendapat vaksin. Begitu juga dengan pengunjung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.