Setelah gelar perkara, polisi memutuskan menaikkan penyelidikan ke tingkat penyidikan karena menilai seluruh unsur pidana sudah terpenuhi.
Pihak kepolisian baru-baru ini hendak menangkap Heryanty. Namun, pihak pelapor sudah terlebih dahulu mencabut laporannya.
Baca Juga: Ini Tanggapan Bank Mandiri Soal Bilyet Giro Rp2 Triliun Atas Nama Heryanty Anak Akidi Tio
“Tanggal 28 Juli 2021 yang lalu, pelapor kemudian mencabut laporannya dalam bentuk pengiriman surat untuk mencabut laporan terhadap saudari H,” kata Yusri.
Penyidik Polda Metro Jaya, kata Yusri, akan melakukan klarifikasi ulang soal alasan pencabutan laporan penipuan itu.
“Ini yang kemudian sekarang penyidik akan mengklarifikasi lagi pelapor. Rencana akan kita undang klarifikasi lagi. Apa motif dari pelapor mencabut laporannya,” ujarnya.
Ia pun meminta masyarakat tidak mengaitkan kasus penipuan ini dengan masalah sumbangan Rp2 triliun dari keluarga Akidi Tio yang tak kunjung cair.
“Perlu saya tegaskan lagi, laporan ini sejak Februari 2020 tentang penipuan penggelapan. Jangan disangkutpautkan ada sedikit permasalahan di Sumatera Selatan,” kata Yusri.
Yusri meminta seluruh pihak menunggu klarifikasi dari pihak pelapor agar masalah penipuan ini terselesaikan dengan jelas.
“Nanti kita tunggu hasil klarifikasi dari pelapor sendiri, apa dasar pelapor mencabut laporannya,” katanya.
Baca Juga: Profil Akidi Tio, Pengusaha Asal Aceh Timur Penyumbang Rp2 Triliun untuk Penanganan Covid-19
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.