KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 9 Agustus mendatang.
Pemerintah menilai PPKM level 4 yang sudah berlangsung hingga kini, efektif menekan penyebaran covid-19.
Perbaikan itu membuat pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4, dengan sejumlah penyesuaian aturan terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat.
Adapun PPKM Level 4 sebelumnya diterapkan selama 21-25 Juli dan diperpanjang 26 Juli-2 Agustus 2021.
PPKM Level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021 lalu.
Dengan begitu, PPKM level 4 dilanjutkan hingga 9 Agustus di sejumlah kabupaten dan kota tertentu.
Untuk membantu masyarakat yang terdampak PPKM, bantuan sosial tetap akan digelontorkan.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI Jakarta mendukung pelaksanaan perpanjangan PPKM level 4 hingga 9 Agustus mendatang.
Riza berharap, perpanjangan PPKM dapat terus menurunkan angka penyebaran kasus covid-19 yang saat ini sudah melandai di Ibu Kota.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.