JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri angkat bicara merespons hasil temuan Ombudsman RI mengenai dugaan maladministrasi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK.
Seperti diketahui, TWK wajib dilaksanakan oleh pegawai KPK karena menjadi salah satu syarat untuk beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: MAKI Pesimis Harun Masiku Tertangkap: Pengumuman KPK Interpol Terbitkan Red Notice Cuma Lip Service
Firli mengaku KPK sudah menerima dan mempelajari salinan dokumen hasil temuan Ombudsman RI terkait maladministrasi TWK pegawai KPK.
"KPK sudah mempelajari LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan) Ombudsman RI," kata Firli dalam jumpa persnya di Jakarta pada Senin (2/8/2021).
Selanjutnya, kata Firli, KPK akan mengambil sikap mengenai hasil temuan Ombudsman tersebut.
Nantinya, pihaknya akan menyampaikan sikap lembaga antirasuah tersebut kepada publik atas LAHP Ombudsman.
"Termasuk KPK juga akan memberikan jawaban kepada Ombudsman RI," ujar Firli.
Baca Juga: Catat! Besok, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Disidang Etik
Namun sebelum mengambil sikap, Firli menambahkan, KPK masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
Diketahui, saat ini masih berlangsung proses hukum di MK terkait uji materi Pasal 68 B ayat 1 dan Pasal 69 C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Sedangkan proses hukum di MA, yakni terkait Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021.
"Ketika suatu persoalan sudah masuk ranah hukum, maka tentu ada independensi hukum. Jadi, kewenangan lain harus tunduk pada hukum," ujar Firli.
Baca Juga: Kata KPK Soal Interpol Terbitkan Red Notice Buronan Harun Masiku
"Karena itu, KPK menghormati hukum. Kita tahu hari ini ada pemeriksaan di MK atas gugatan beberapa pihak, ada juga gugatan uji materiil yang diajukan ke Mahkamah Agung. Itu akan kita patuhi."
Sebelumnya, Ombudsman RI menyatakan memberikan tindakan korektif atas hasil temuan dugaan maladministrasi TWK pegawai KPK.
Tindakan korektif tersebut kemudian disampaikan kepada pimpinan KPK dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), terutama mengenai penonaktifan 75 pegawai KPK.
Tindakan korektif pertama, KPK harus memberikan penjelasan 75 pegawai KPK mengenai konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen yang sah.
Baca Juga: Kinerja Pemberantasan Korupsi Selama Pandemi Disorot, KPK Ungkap Keterbatasan Personel
Kedua, hasil TWK menjadi langkah perbaikan dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat.
Ombudsman menilai, terhadap pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.
Ketiga, Ombudsman merekomendasikan agar 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan dapat menjadi aparatur sipil negara (ASN) sebelum tanggal 30 Oktober 2021.
Pengalihan status 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK menjadi ASN berdasarkan hakekat atau makna di UU 19 Tahun 2019, PP 41 Tahun 2020, putusan Mahkamah Konstitusi serta pernyatan Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Juliari Dituntut 11 Tahun Bui, ICW: Pimpinan KPK Cuma Sesumbar akan Hukum Berat Koruptor Bansos
Adapun tindakan korektif bagi Kepala BKN, yakni lembaga tersebut mesti menelaah aturan yang ada dan menyusun peta jalan terkait mekanisme instrumen dan penyiapan asesor terhadap peralihan status pegawai menjadi ASN.
Tujuannya, untuk perbaikan kebijakan administrasi kepegawaian di masa yang akan datang. Sebab, masih ada lembaga-lembaga yang punya pegawai tetap sendiri.
Ombudsman menyatakan tindakan korektif tersebut wajib dilaksanakan. Namun, jika hal yang telah disampaikan tidak dilaksanakan, maka saran perbaikan akan disampaikan kepada presiden.
Baca Juga: ICW: Selama Proses Perkara Bansos, KPK Selalu Melakukan Kejanggalan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.