JAKARTA, KOMPAS.TV - Mencegah penyebaran covid-19, Pemprov DKI Jakarta membuat kebijakan wajib vaksin bagi pelaku usaha, ataupun pelanggan rumah makan.
Baca Juga: Kata Wagub DKI Soal Makan di Warteg Tunjukan Sertifikat Vaksin
Dengan aturan ini, pelanggan yang makan di rumah makan, termasuk warteg, wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi covid-19.
Mencegah potensi penyebaran covid-19 ketika pelanggan warteg membuka masker saat makan, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan warga yang makan di warteg menunjukkan sertifikat vaksin.
Merespons aturan ini, sejumlah pemilik warteg menolaknya.
Baca Juga: Warteg Mulai Terapkan Aturan Makan di Tempat 20 Menit
Mereka beralasan, aturan ini dapat mengurangi omzetnya yang saat ini sudah turun, akibat kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat.
Mencegah penyebaran covid-19, penerapan protokol kesehatan juga mesti dipatuhi saat berada di rumah makan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.