Sepuluh warga negara asing dari Britania Raya, Kanada, Norwegia, Belanda, dan Selandia Baru ditangkap, saat polisi menggerebek sebuah pesta di vila sewaan di sisi barat laut Siem Reap, Kamboja.
Mereka ditahan lantaran menari secara vulgar dalam sebuah pesta. Kemudian mengabadikannya dalam foto dan menyebarkannya melalui internet.
Bila terbukti bersalah, mereka terancam hukuman satu tahun penjara. Kesepuluh WNA ini mengaku menyesal dan memohon maaf.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.