Atas perintah KPK, pihak imigrasi mencekal Gubernur Jambi Zumi Zola untuk bepergian ke luar negeri. Zumi Zola diduga terseret kasus suap DPRD Provinsi Jambi dalam pembahasan RAPBD.
Hal ini ditegaskan oleh kepala bagian humas Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno.
Menurut Agung, pencekalan ini sesuai dengan surat keputusan yang dibuat oleh KPK tanggal 25 Januari 2018 kemarin, tepatnya keputusan nomor 157 tahun 2018, tentang larangan bepergian ke luar negeri atas nama Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli.
Ia dilarang bepergian ke luar negeri, karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.