KOMPAS.TV - KPK mengatakan Interpol telah mengeluarkan red notice terhadap Harun Masiku. Surat ini akan mempersempit ruang gerak Harun Masiku.
Dalam pengejaran terhadap Harun Masiku, KPK menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, seperti Bareskrim Polri, Kementerian Hukum dan HAM serta Interpol.
KPK menyebut Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku. Untuk mempermudah, pencarian dan penangkapan Harun Masiku yang dinyatakan buron sejak Januari 2020 lalu.
KPK juga mengimbau kepada masyarakat, yang mengetahui keberadaan Harun Masiku untuk segera melapor kepada KPK, Polri, Kemenkumham ataupun NCB Interpol.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024.
Harun Masiku kemudian dimasukan ke dalam daftar pencarian orang pada bulan Januari 2020 lalu oleh KPK.
Harun Masiku menghilang setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020 lalu.
Dalam kasus ini, KPK menduga Harun Masiku memberi suap kepada Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antar waktu anggota DPR terpilih 2019-2024.
Pengadilan tipikor dalam kasus ini telah memvonis Wahyu Setiawan 6 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.