JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penimbunan obat pasien Covid-19. Kedua tersangka yang merupakan petinggi PT ASA akan menjalani pemeriksaan minggu depan.
“Jenis obat yang ditimbun adalah salah satu dari 11 jenis obat yang harga eceran tertingginya telah ditetapkan Kementerian Kesehatan beberapa minggu lalu,” ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Niko Purba dalam keterangan video, Sabtu (31/7/2021).
Kedua petinggi PT ASA itu diketahui berbohong saat pihak apotek dan BPOM menanyakan persediaan obat Azithromycin. Mereka mengaku tak memiliki stok obat pada 5 Juli dan 7 Juli 2021.
Baca Juga: Polri Ungkap 33 Kasus Penimbun Obat Terapi Covid-19 dan Tabung Oksigen
“Tim penyidik telah menentukan dan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, antara lain saudara Y selaku direktur PT ASA dan saudara S selaku komisaris PT ASA dan PT Handal Makmur Mulia,” kata Niko Purba.
Penetapan tersangka ini berdasarkan temuan alat bukti dan keterangan dari 18 saksi fakta serta 5 saksi ahli. Niko menyebut, pihaknya telah memanggil kedua tersangka untuk menjalani pemeriksaan minggu depan.
“Pemanggilan kepada saudara Y kami jadwalkan pada hari Selasa, 3 Agustus 2021. Sedangkan, pemanggilan saudara S kami jadwalkan pada hari Rabu, 4 Agustus 2021,” beber Niko.
Menurut Niko, kedua tersangka telah menerima langsung surat pemanggilan dari tim penyidik Polres Metro Jakarta Barat.
Pihaknya berharap, tersangka bisa kooperatif dengan menghadiri panggilan pemeriksaan itu.
“Apabila dalam pemanggilan tersebut yang bersangkutan mangkir tanpa ada alasan jelas kepada penyidik, kami akan melakukan pemanggilan kedua,” kata Niko
Baca Juga: Kasus Penimbun Tabung Oksigen, Wakapolres Jakpus: Ada Mafia Importasi
“Namun, apabila masih mangkir, kami akan melakukan upaya hukum lain berupa penangkapan paksa dan penahanan,” imbuhnya.
Polres Metro Jakarta Barat, kata Niko, belum menahan kedua tersangka. Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan.
“Sehubungan dengan ditahan atau tidaknya yang bersangkutan, kami akan melihat nanti hasil pemeriksaan tersangka oleh tim penyidik,” katanya.
Kini, kedua tersangka terancam hukuman pidana lima tahun penjara.
Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Baca Juga: Di Tengah Kelangkaan, Isi Ulang Oksigen di Jakarta Timur Bayar Seikhlasnya - ROSI
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.