TANGERANG SELATAN, KOMPAS.TV - Satlantas Polres Tangerang Selatan telah mengantongi identitas pemilik mobil sedan yang menghalangi laju ambulans menjemput pasien kritis.
Aksi menghalangi laju ambulans yang ingin menjemput pasien di daerah perumahan di Kemang Raya Residence, Sawangan, Depok, Jawa Barat itu viral di media sosial.
Akibat ulah pengendara sedan tersebut, pasien tidak tertolong dan meninggal dunia.
Baca Juga: Ambulans Pembawa Pasien Covid-19 Dirusak Seorang Warga hingga Kaca Belakang Pecah dan Penyok
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Dicky Dwi Priambudi Arief Sutarman menjelaskan pihaknya sudah mendapat informasi terkait video viral pengendara mobil sedan menghalangi ambulans.
Pihaknya juga telah melakukan penyelidikan dari video tersebut dan sudah mengantongi identitas pemilik mobil pribadi yang menghalangi laju ambulans.
Dicky menyatakan pengendara tersebut diduga melanggar Pasal 287 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan upaya pemanggilan terhadap pemilik pengendara tersebut,” ujar Dicky, saat ditemui di Polres Tangerang Selatan, Jumat (30/7/2021).
Baca Juga: Viral Bansos Dipotong Rp 50 Ribu untuk Ambulans, Begini Faktanya!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.